Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pembakaran 7 Gedung SD
“Keterangan tersebut justru kontradiktif dengan keterangan Wulandari dan saksi Sanariyah dalam persidangan, yang menerangkan pertemuan dengan Sayuti dan Yosef Duya dalam keadaan sehat, dan tidak ada bekas pukulan pada bagian tubuh dari saksi Sayuti dan Yosef Duya. Selain itu, keterangan dua saksi tersebut juga didapat dari keterangan orang lain atau keterangan yang diberikan tanpa dilihat, didengar ataupun dialami oleh saksi-saksi. Sehingga tidak bisa dipastikan dan dibuktikan tentang kebenarannya,” jelasnya.
Di sisi lain, sambung Jimmy, membacakan pertimbangan putusan yang dituangkan dalam 81 halaman, keterangan tersebut dikaitkan dengan keterangan saksi termohon yakni Ismanto (Kasatreskrim Polres Palangka Raya) yang memberikan keterangan dan memperlihatkan video.
Dari sana terungkap bahwa saksi seperti Sayuti, Nora, Suriansyah dan pemohon sendiri (YB) sudah memenuhi perlakuan dengan baik selama menjalani proses penyidikan.
Penasihat hukum Yansen Binti, Sastiono Kesek menyesalkan pertimbangan-pertimbangan hakim. Sebab ada beberapa hal yang tidak masuk dalam pertimbangan hakim. Namun secara prinsip ia menghormati putusan tersebut.
“Langkah selanjutnya, kami sedang mempersiapkan persidangan pokok di Jakarta Barat,” tegasnya.
Sementara, kuasa hukum kepolisian Kombes Pol Veris Septiansyah mengatakan, hakim sudah menyampaikan secara gamblang bahwa penyidik sudah melakukan tugasnya dan menetapkan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga kasus ini tetap berlanjut hingga pemeriksaan di pengadilan negeri. (uni/ami/c3/ens)