Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hari Ini Sidang Praperadilan Kasus Pembakaran 7 Gedung SD

Senin, 16 Oktober 2017 – 00:12 WIB
Hari Ini Sidang Praperadilan Kasus Pembakaran 7 Gedung SD - JPNN.COM
Yansen Binti (baju batik), aktor pembakar 7 gedung SD, keluar dari Mapolda Kalteng, Selasa (5/9). Foto: HERI/ PALANGKA EKSPRES

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus pembakaran tujuh gedung sekolah dasar (SD) di Palangka Raya, Yansen Binti (YB), akan digelar hari ini.

Pengajuan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya itu diajukan tim penasihat hukum YB tertanggal 5 Oktober 2017.

Sidang praperadilan di PN Palangka Raya, Jalan Diponegoro, mulai pukul 09.00 WIB. Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengamanan persidangan, di antaranya perwakilan dari Kabidkum dan anggota kepolisian yang hadir dalam persidangan hari ini.

Menanggapi pelaksanaan sidang praperadilan tersebut, keluarga YB yang juga anggota DPRD Kalteng itu menjamin sidang berjalan aman.

“Kami telah menunjukkan sikap kooperatif sejak YB menjalankan pemeriksaan di Polda Kalteng dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap salah satu keluarga YB yang enggan namanya di media ini, saat ditemui di Kompleks Bangas Permai, Minggu (15/10).

Kandati YB sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Terpisah, perwakilan kuasa hukum YB, Sastiono saat dimintai tanggapan juga melontarkan hal yang sama. Pihaknya meyakini proses praperadilan berjalan aman dan tidak ada masalah.

“Sebab, sejak awal hingga saat ini kami belum mendengar akan ada aksi apapun. Oleh karena itu, kami akan mengikuti sidang sampai selesai,” ungkapnya.

Permohonan praperadilan kasus pembakaran 7 gedung SD ke PN Palangka Raya diajukan tim penasihat hukum Yansen Binti pada 5 Oktober 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News