Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Tolak Replik JPU KPK

Jumat, 07 November 2008 – 15:22 WIB
Hakim Tolak Replik JPU KPK - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA—Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa II Rusli Simanjuntak meminta majelis hakim yang menyidangkan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) RP100 M di Pengadilan Tipikor, untuk menolak Replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK.

Hal tersebut disampaikan tim PH terdakwa II Rusli Simanjuntak dalam sidang dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban (Duplik) atas Replik JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (7/11).

PH terdakwa II Rusli Simanjuntak, O.C Kaligis menjelaskan, dalil JPU KPK dalam Repliknya yang menyatakan perbuatan terdakwa II Rusli Simanjuntak mengambil dan menggunakan uang YPPI Rp100 M untuk kepentingan BI, merupakan perintah jabatan dari RDG sebagai kekuasaan tertinggi di BI, dilakukan dengan itikad tidak baik dan bukan merupakan pelaksanaan perintah jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 KUHP, adalah tidak benar dan sudah sepantasnya dikesampingkan oleh majelis hakim.

Karena, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa II Rusli Simanjuntak adalah bentuk penugasan berupa pemberian mandat yang diberikan oleh Keputusan Dewan Gubernur yang diambil melalui forum kebijakan tertinggi, yaitu Rapat Dewan Gubernur (RDG) sesuai dengan UU nomor 23/1999 tentang BI.

Selain itu, pengeluaran uang sebesar Rp100 M yang diambil dari kekayaan YLPPI terpisah dari kekayaan BI. Dan penggunaannya telah dilakukan berdasarkan sepengetahuan dan persetujuan pengurus yayasan. Karena, tanpa adanya persetujuan pengurus yayasan, maka dana YLPPI itu tak mungkin dapat dikeluarkan dan dicairkan.

''Rapat RDG 3 Juni 2003 dan catatan atas keputusan RDG 3 Juni tertanggal 27 Juni 2003, telah memberikan persetujuan kepada terdakwa II Rusli Simanjuntak untuk melakukan penarikan atau penggunaan terhadap kegiatan diseminasi secara bertahap, yakni sebesar Rp7,5 M yang dilakukan dalam dua tahap masing-masing Rp2 M dan Rp5,5 M,'' katanya.

Berdasarkan catatan tersebut, jelasnya, kegiatan diseminasi atau sosialisasi merupakan kebutuhan yang bersifat insidentil dan mendesak, terutama untuk menunjang upaya BI dalam memulihkan dan meningkatkan citra baik BI secara politis maupun pada publik. Dan laporan terdakwa II atas penggunaan dana tersebut telah disetujuidalam oleh RDG 22 Juli 2008.

''Diseminasi atau sosialisasi merupakan kegiatan strategis yang sangat mempengaruhi eksistensi BI dalam waktu yang akan datang. Karena citra buruk yang melekat pada BI merupakan hambatan, dan jika tidak ditangani secara serius maka akan dapat mempengaruhi kredibilitas, citra dan posisi BI, walaupun BI telah berhasil menjaga dan meningkatkan kinerja di bidang moneter, perbankan dan sistem pembayaran,'' ungkapnya.

JAKARTA—Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa II Rusli Simanjuntak meminta majelis hakim yang menyidangkan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close