Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Tolak Replik JPU KPK

Jumat, 07 November 2008 – 15:22 WIB
Hakim Tolak Replik JPU KPK - JPNN.COM

Dikatakan, RDG tanggal 3 Juni 2003 telah memenuhi persyaratan untuk dinyatakan sah, karena dihadiri oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur. Hal ini didukung dengan keterangan saksi Aulia Pohan, Maman H Soemantri, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea, Asnar Ashari, Anwar Nasution, Burhanuddin Abdullah, Roswita Roza dan Raden Maulana Ibrahim.

Disamping itu, saksi-saksi tersebut menyatakan bahwa terhadap RDG 3 Juni 2003 tidak pernah ada keberatan dan tidak pernah dilakukan pembatalan, sehingga RDG 3 Juni 2003 adalah sah yang tidak memiliki unsur melawan hukum dan mengikat, karena telah memenuhi syarat dan diputuskan secara musyawarah oleh Dewan Gubernur BI.

Jadi, terdakwa II dalam melaksanakan tugasnya tidak sepantasnya memiliki anggapan bahwa dirinya telah melakukan perbuatan yang melawan hukum, mengingat RDG adalah merupakan keputusan yang sah berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam BI. Bahkan, sampai terdakwa II menyelesaikan tugasnya berdasarkan RDG tersebut, tidak pernah ada pembatalan maupun keberatan terhadap hasil RDG tersebut.

Dengan begitu, telah jelas dan tegas terungkap di persidangan terkait pengeluaran dana milik YPPI sebesar Rp100 M telah tercatat pada laporan keuangan dan pengeluaran tersebut diketahui dan disetujui baik oleh pengawas maupun pengurus YPPI. Bahkan, sumbangan yang diberikan oleh BI kepada YPPI dimulai sejak tahun 1977 hingga 1989, dan selalu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan yang kemudian diaudit oleh BPKP.

Dimana, hasil audit BPKP tersebut selalu menunjukkan tidak adanya permasalahan. Hal tersebut diperkuat dengan laporan keuangan BI pada tahun 2003 dengan tidak ditemukannya sumbangan ke YPPI. Dengan demikian, jelas bahwa dalil JPU KPK tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak oleh majelis hakim yang menyidangkan kasus ini.(sid/jpnn)

JAKARTA—Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa II Rusli Simanjuntak meminta majelis hakim yang menyidangkan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close