Hakim Yakin Ada Sosok King Maker di Balik Perkara Pinangki
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini, ada sosok 'King Maker' di balik perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari.
Hanya saja, hakim mengaku tidak bisa membuka sosok tersebut lantaran Pinangki tidak kooperatif selama persidangan.
Hakim Ketua Ignasius Eko Purwanto menyatakan benar ada sosok 'King Maker' itu.
Oleh karena itu, pihak Majelis Hakim menjatuhkan pidana sepuluh tahun penjara atas sikap Pinangki yang tidak mau bekerja sama.
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa (Pinangki), saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'King Maker'," kata Ignasius Eko Purwanto saat membacakan putusan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).
Majelis Hakim sudah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' itu selama proses persidangan.
Sejauh ini, sosok 'King Maker' hanya sempat diperbincangkan oleh Pinangki ketika bertemu dengan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Rahmat.
"Majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujar dia.
Sosok 'King Maker' berkaitan erat dengan action plan. Sebab, sosok tersebut yang menjadi inisiator agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam perkara korupsi cessie Bank Bali.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara, dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: