Hakim Vonis Pinangki Penjara 10 Tahun, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis hukuman sepuluh tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam putusan ini, hakim juga menilai tuntutan jaksa penuntut umum kepada Pinangki sangat rendah. Diketahui, jaksa hanya menuntut Pinangki hukuman empat tahun penjara.
Selain memberikan hukuman penjara sepuluh tahun kepada Pinangki, Majelis Hakim juga memutuskan Pinangki untuk membayar denda Rp 600 juta subsider kurungan enam bulan.
Dalam menjatuhkan hukuman hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hakim menyatakan bahwa tuntutan yang dimohonkan oleh jaksa terlalu rendah.
"Bahwa memerhatikan hal-hal tersebut, serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukan pemberian nestapa melainkan bersifat prefentif, edukatif, dan korektif, maka tuntutan yang dimohonkan penuntut umum terlalu rendah. Sedangkan, pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa dalam amar putusan dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kesalahan terdakwa," kata Hakim Ignasius Eko Purwanto saat membacakan putusan, Senin (8/2).
Untuk hal memberatkan, hakim menilai Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa. Ironisnya, Pinangki membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan PK terkait perkara cessie bank bali yang saat itu menjadi buronan.
Hakim menyebut Pinangki menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Menurut hakim, perbuatan Pinangki tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya," kata hakim.
Sementara itu untuk hal yang meringankan, Pinangki dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan punya anak berusia empat tahun," kata hakim.
Adapun, hakim menyatakan Pinangki terbukti melanggar melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga terbukti melanggar pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. Selain itu, Pinangki terbukti melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: