Hakim Yamanie Segera Diseret ke MKH
Selasa, 27 November 2012 – 06:33 WIB
Seperti diwartakan, Yamanie diduga mengganti vonis buat Hanky yang seharusnya 15 tahun penjara dengan 12 tahun penjara. Padahal, majelis hakim lainnya sudah sepakat untuk mengganjar pemilik pabrik ekstasi di Surabaya itu dengan kurungan badan 15 tahun.
Pasca kasus itu meledak ke publik, Yamanie mendadak mengundurkan diri. MA awalnya beralasan bahwa pengunduran diri tersebut Yamanie mundur karena alasan kesehatan. Dengan MA dan KY menyepakati MKH, "skenario" Yamanie untuk cuci tangan dipastikan gagal. Sebab, dia terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi terlebih dahulu. Jika dia terbukti melakukan pelanggaran berat yang tergolong pidana, dia terancam ditangkap Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengaku siap menyelidiki kasus tersebut. Namun, dia meminta MA atau KY melapor dengan membawa alat bukti perkara tersebut. KY sudah menyanggupi permintaan tersebut. Dalam waktu dekat komisi pimpinan profesor hukum Universitas Padjadjaran Bandung Eman