Hakim Yamanie Segera Diseret ke MKH
Selasa, 27 November 2012 – 06:33 WIB
JAKARTA - Hakim agung Yamanie terancam tak bisa pensiun secara terhormat dari Mahkamah Agung (MA). Komisi Yudisial (KY) dan MA, Senin (26/11) menyepakati untuk menyidang hakim yang diduga memalsukan surat putusan buat terpidana pabrik narkoba Hanky Gunawan itu melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sanksi berat pemberhentian tidak hormat menanti Yamanie. Kesepakatan itu diungkapkan Juru Bicara MA Djoko Sarwoko setelah pertemuan tertutup antara dua lembaga tersebut. Selain sepakat menggelar MKH, mereka juga sepakat untuk memeriksa majelis hakim yang menyidang perkara peninjauan kembali (PK) Hanky. Yakni, hakim agung Nyak Pha dan Imron Anwari. "Dua hal itu merupakan titik temu pertemuan kami," kata Djoko.
Djoko mengungkapkan, dua kesepakatan tersebut akan dibicarakan lagi teknis pelaksanaannya hari ini (27/11). Khusus untuk MKH, hari ini MA dan KY juga akan membicarakan susunan majelis hakim yang bakal menyidang Yamanie. Dalam sidang MKH, Yamanie akan diberi kesempatan untuk menyatakan pembelaannya di hadapan majelis. Majelis akan langsung menjatuhkan putusan dalam sidang tersebut. Vonis paling berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
"Rencananya besok (hari ini, Red.) akan dibicarakan semuanya. Mulai dari siapa saja majelis hakim MKH hingga kapan pelaksanaannya. Majelis akan dipilih dari ketua MA, hakim agung, dan komisioner KY," kata Djoko.
JAKARTA - Hakim agung Yamanie terancam tak bisa pensiun secara terhormat dari Mahkamah Agung (MA). Komisi Yudisial (KY) dan MA, Senin (26/11) menyepakati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
-
Soal Pilkada Jakarta
-
LPPOM: 744 UMK di Daerah Wisata Difasilitasi Sertifikasi Halal
-
Kolaborasi Vista Putri dan Febby Carol, Aku Mau Nikah!
BERITA LAINNYA
- Hukum
Setelah Menantang Rocky Gerung, Hotman Kini Diajak Tanding Tinju oleh Benny Wullur
Sabtu, 11 Mei 2024 – 15:37 WIB - Hukum
Komisi III: TPPU Panji Gumilang Prioritas, Harus Diusut Tuntas
Sabtu, 11 Mei 2024 – 15:33 WIB - Humaniora
Heboh Regulasi PPPK 2024 Melemahkan Posisi P1, Kekhususan Dihapus, Bisa Digeser Honorer
Sabtu, 11 Mei 2024 – 15:15 WIB - Humaniora
Teken MoU, BKKBN dan Otorita IKN Siap Jadi Contoh Tidak Melahirkan Stunting Baru
Sabtu, 11 Mei 2024 – 14:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Heboh Regulasi PPPK 2024 Melemahkan Posisi P1, Kekhususan Dihapus, Bisa Digeser Honorer
Sabtu, 11 Mei 2024 – 15:15 WIB - Humaniora
Pemda Berkomitmen Angkat Ribuan Honorer jadi PPPK & CPNS, Tuntas Tahun Ini
Sabtu, 11 Mei 2024 – 12:56 WIB - Moto GP
Link Live Streaming Kualifikasi MotoGP Prancis, Marquez: Sesi Terburuk
Sabtu, 11 Mei 2024 – 15:45 WIB - Politik
Seusai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga, Mbak Ita Siap Maju Pilwakot Semarang
Sabtu, 11 Mei 2024 – 13:20 WIB - Hukum
Anggota KKB Pembunuh Lettu Oktavianus Tertangkap, Begini Proses Penangkapannya
Sabtu, 11 Mei 2024 – 13:34 WIB