Hakmi Desak SBY Tuntaskan Dualisme LPJK
Senin, 13 Agustus 2012 – 22:01 WIB
Sebagaimana diketahui, menteri PU telah membentuk LPJKN yang beralamat di Gedung Balai Krida, Jalan Pattimura, Jakarta Selatan. LPJK ini diberikan kewenangan menerbitkan SBU dan SKA dengan tidak lagi mengakui Keberadaan LPJK sebelumnya yang telah tiga periode telah melaksanakan Munas yang belalamat di Jalan Alteleri, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kemudian setelah kisruh berkepanjangan terbitlah putusan PTUN Nomor W2- TUN-1-862/HK.06/VIII/2012, tertanggal 2 Agustus 2012, yang intinya LPJIK bentukan Menteri PU tidak berhak lagi menggunakan nama dan logo LPJK hingga segala sesuatu yang diterbitkan oleh lembaga ini menggunakan logo LPJK versi Munas yang diketuai Rendy Lamadjido.(Fat/jpnn)