Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hal yang Bakal Dilakukan Polri Jika KPK Masih Ngotot

Senin, 16 Februari 2015 – 18:34 WIB
Hal yang Bakal Dilakukan Polri Jika KPK Masih Ngotot - JPNN.COM
Komjen Pol Budi Gunawan. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Divisi Hukum Mabes Polri tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Komjen Budi Gunawan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ngotot menempuh upaya hukum lanjutan pascaputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (16/2).

Menurut Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto, siapapun anggota Polri mulai dari pangkat terendah sampai tertinggi berhak diberikan bantuan hukum oleh Polri.

Karenanya, kalau ada upaya hukum lanjutan yang diajukan KPK, maka pendampingan hukum tetap melekat kepada anggota Polri itu. "Pendampingan sebagai hak setiap Anggota Polri akan tetap dilakukan bila ada upaya hukum lainnya," kata Rikwanto.

Jadi, kata Rikwanto, tinggal ikuti saja perkembangan berikutnya. Dia pun mengatakan, sudah menjadi hak KPK kalau melakukan upaya hukum lanjutan. "Silahkan, itu hak KPK," tegas mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah itu. (boy/jpnn)

JAKARTA - Divisi Hukum Mabes Polri tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Komjen Budi Gunawan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close