Halah..,Mengaku Intel, Ternyata Tukang Palak
Rabu, 20 Juli 2016 – 04:59 WIB
”Pistol mainan yang terbuat dari plastik itu, yang biasa digunakannya kami sita dari rumahnya, namun ponsel korban yang dirampas pelaku sudah dijualnya malam itu juga. Menurut pengakuannya uangnya untuk foya-foyam,” terangnya.
Dia juga mengatakan, saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap korban-korban lainnya. Sementara ini tersangka kami kenakan pasal 378 juncto pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ind/ibl/dil/jpnn)