Halangi Karyawan Nyoblos Bisa Dipidana
Selasa, 10 Juli 2012 – 14:32 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti mengingatkan agar instansi negara maupun swasta di DKI meliburkan karyawannya yang memiliki hak pilih pada Pemilukada DKI. Alasan Ray, memaksa karyawan tetap ke kantor sehingga tidak bisa menggunakan hak pilih bisa dikenai hukuman pidana. "Menghalang-halangi dan atau menghilangkan dengan sengaja hak politik warga jelas merupakan tindakan pidana," kata Ray dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (10/7).
Ray menyebut ancaman pidana tersebut diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 115 ayat 2 dalam UU Pemda disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebakan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan.
Kemudian majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan karyawan menunaikan hak pilihnya bisa dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 2 bulan dan paling lama 12 bulan. Aturan ini tercantum dalam Pasal 117 ayat 6 UU Nomor 32 Tahuun 2004.
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti mengingatkan agar instansi negara maupun swasta di DKI meliburkan karyawannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Begini Pesan Jokowi di HUT ke-79 TNI
-
Refly Harun Singgung Konspirasi, Persahabatan TNI-Polri | Reaction JPNN
-
Kubu Vadel Badjideh Tuding Balik Nikita Mirzani Soal Penelantaran Anak
-
Sidang Sengketa Tanah Pramuka Ujung, Penasihat Hukum Yakin Terdakwa Tidak Bersalah
-
Meha Rilis Extended Play Cinta Tak Pernah Salah
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Survei INSTRAT: Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono Unggul Jelang Pilkada Jakarta 2024
Minggu, 06 Oktober 2024 – 15:11 WIB - Pilkada
Survei IPO di Pilgub NTB, Iqbal-Dinda Memimpin, Zul-Uhel Makin Anjlok
Minggu, 06 Oktober 2024 – 15:11 WIB - Pilkada
Dugaan Politik Uang, Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Dipanggil Bawaslu
Minggu, 06 Oktober 2024 – 01:54 WIB - Pilkada
KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 23:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Survei IPO di Pilgub NTB, Iqbal-Dinda Memimpin, Zul-Uhel Makin Anjlok
Minggu, 06 Oktober 2024 – 15:11 WIB - Moto GP
Hasil Race MotoGP Jepang: Pecco Perkasa, Martin Luar Biasa
Minggu, 06 Oktober 2024 – 12:57 WIB - Moto GP
Klasemen MotoGP 2024: Pecco Masuk Klub Elite, Ada Marquez & Rossi
Minggu, 06 Oktober 2024 – 16:47 WIB - Olahraga
Puluhan Warga Bogor Meriahkan Fun Run Rengganis Salon
Minggu, 06 Oktober 2024 – 16:00 WIB - Gosip
Vadel Badjideh Belum Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Merespons Begini
Minggu, 06 Oktober 2024 – 15:01 WIB