Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Halangi KPK Jerat Novanto, Fredrich Terancam 12 Tahun Bui

Kamis, 08 Februari 2018 – 15:18 WIB
Halangi KPK Jerat Novanto, Fredrich Terancam 12 Tahun Bui - JPNN.COM
Fredrich Yunadi dibawa ke mobil tahanan KPK, Sabtu (13/1). Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Fredrich Yunadi akhirnya duduk di kursi pesakitan. Mantan pengacara Setya Novanto itu resmi menyandang status terdakwa saat menjalani persidangan perdana di Pengadila Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/2).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan menyatakan, Fredrich terlah menghalangi upaya penyidikan terhadap Setya Novanto dalam kasus e-KTP. "Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa," kata Fitroh di persidangan.

Menurut JPU, Fredrich telah melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. JPU menduga Fredrich pada 16 November 2017 telah memesan kamar di RS Medika Permata Hijau terlebih dahulu sebelum Novanto yang menumpang Toyota Fortuner mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta dokter RS Medika Permata Hijau untuk merekayasa data medis Novanto. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Padahal, kata JPU, saat itu Novanto yang masih menjadi ketua DPR telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Karena itu, JPU mendakwa Fredrich telah berupaya menghalangi penyidikan dan menjeratnya dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun bunyi Pasal 21 Undang-Undang Tipikor adalah setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta atau paling banyak Rp 600 juta.(dry/ce1/JPC)

Pengacara kondang Fredrich Yunadi akhirnya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa perkara merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close