Halangi Penertiban Aset, Anggota DPRD DKI Klaim Bela Warga
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Elisabeth CH Mailoa angkat bicara tentang usahanya menghalangi penertiban lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Elisabeth menjelaskan, langkah tersebut dilakukan karena lahan itu sudah diwakafkan sejak 50 tahun lalu. Karena itu, ia mempertanyakan dasar Pemprov DKI mengklaim lahan itu sebagai tanah mereka.
"Makanya saya berani bela warga. Undang-undang menyatakan tanah yang sudah diwakafkan selama 20 tahun itu jadi hak milik, apalagi ini 50 tahun," kata Elisabeth saat dihubungi, Kamis (23/7).
Ia mengaku sempat bertanya kepada Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede terkait kepemilikan lahan itu. Namun, Mangara tidak bisa memberikan penjelasan.
"Saya sempat tanya Pak Wali Kota, dia gagap enggak bisa menjelaskan. Wakil Wali Kota juga begitu, gagap," tandas Elisabeth. (gil/jpnn)