btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Halimah Gugat UU Perkawinan

Sabtu, 09 Juli 2011 – 07:53 WIB
Halimah Gugat UU Perkawinan - JPNN.COM
JAKARTA - Halimah Agustina binti Abdullah Kamil, mantan istri Bambang Trihatmodjo, menggugat UU No 1 Tahun 19974 tentang Perkawinan. Dia memohon Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus penjelasan pasal 39 ayat 2 undang-undang tersebut.

"Halimah mengajukan permohonan ini dengan tujuan supaya perempuan Indonesia tidak disepelekan suami," ujar Chairunnisa Jafisham, kuasa hukum Halimah, di gedung MK di Jakarta kemarin (8/7).

Halimah memohon uji pasal tersebut karena menganggapnya tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945. Penjelasan pasal itu menyebutkan bahwa perceraian bisa dilaksanakan bila di antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan serta pertengkaran.

Menurut dia, perempuan-perempuan di Indonesia telah didiskriminasi, meski sebagai istri telah menjalankan kewajiban dengan baik. Tapi, lanjut dia, perceraian Halimah dengan atas permohonan Bambang Trihatmodjo tetap dikabulkan atas dasar pasal tersebut.

JAKARTA - Halimah Agustina binti Abdullah Kamil, mantan istri Bambang Trihatmodjo, menggugat UU No 1 Tahun 19974 tentang Perkawinan. Dia memohon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu