Halimah Gugat UU Perkawinan
Sabtu, 09 Juli 2011 – 07:53 WIB
Halimah memohon uji pasal tersebut karena menganggapnya tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945. Penjelasan pasal itu menyebutkan bahwa perceraian bisa dilaksanakan bila di antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan serta pertengkaran.
Menurut dia, perempuan-perempuan di Indonesia telah didiskriminasi, meski sebagai istri telah menjalankan kewajiban dengan baik. Tapi, lanjut dia, perceraian Halimah dengan atas permohonan Bambang Trihatmodjo tetap dikabulkan atas dasar pasal tersebut.