Halimah Gugat UU Perkawinan
Sabtu, 09 Juli 2011 – 07:53 WIB
Padahal, penyebab pertengkaran jelas karena adanya perempuan lain yang bernama Mayangsari. Ini harus diteliti sebabnya," tegas Chairunnisa kepada majelis hakim panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.
Dia menjelaskan, putusan atas pengujian UU itu tidak akan mengubah putusan cerai Halimah. Namun, permohonan tersebut diajukan agar pasal itu ditinjau kembali untuk melindungi perempuan Indonesia yang mengalami kasus yang sama.
Sebagaimana diberitakan, Halimah ditalak cerai oleh suaminya, anak Presiden Kedua RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo, mulai tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Permohonan cerai tersebut dikabulkan MA pada 23 Desember 2010. "Pengadilan tinggi dan kasasi menang dan PK di MA ditolak karena memakai pasal tersebut (pasal 39 ayat 2 huruf f UU No 1/1974)," terang Chairunnisa.