Halo KPK! Ini juga Kasus Dugaan Korupsi Triliunan Lho..
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk serius menangani kasus dugaan skandal korupsi di Pelindo II.
Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi Center for Badget Analysis (CBA), menilai, mestinya KPK bisa bergerak lebih cepat dalam menangani perkara dengan kerugian negara sebesar Rp 4,08 triliun itu.
Menurut Jajang, KPK mestinya sudah bisa menaikkan ke level penyidikan karena sudah cukup bukti, misalnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kan diketahui dari hasil audit BPK menemukan potensi kerugian negara terkait perpanjangan kontrak PT JICT, antara Pelindo II dan Hutchison Port Holding (HPH) senilai Rp 4,08 triliun. Hasil audit tersebut sudah dikaji Pansus Pelindo II," ujar Jajang, Kamis (20/7).
Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka, Ketua Pansus Angket Pelindo II, menegaskan, hasil audit investigasi BPK, menyimpulkan telah terpenuhi dua unsur tindak pidana korupsi berupa adanya dugaan kuat penyimpangan atas peraturan perundang-perundangan.
Juga ada indikasi terjadinya kerugian keuangan negara sebesar 306 juta dollar atau sekitar Rp 4,08 triliun. Karena itu Pansus Pelindo II mendukung penuh KPK untuk menindaklanjuti dengan proses hukum penyidikan.
Lebih lanjut Jajang mengatakan, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan 10 unit mobil crane oleh PT Pelindo II dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 37,9 miliar.
Dua hal ini, yakni hasil audit investigatif BPK serta bahan dari Bareskim Polri, lanjut Jajang, mestinya bisa mendorong agar KPK bekerja lebih serius dan cepat menangani kasus Pelindo II.