Hamdalah, Bantuan Operasional Pesantren Tahap II Cair, Tanpa Potongan
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 88.278 pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan menerima bantuan operasional tahap II per 6 Oktober 2020.
Menurut Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, bantuan ini sangat penting untuk membantu dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Daftar penerima sengaja diumumkan Kementerian Agama terbuka agar lebih transparan dan mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan. Di samping menghindari pemotongan anggaran," kata Zainut di Jakarta, Selasa (6/10).
Isu pemotongan bantuan pesantren sempat muncul pada pencairan tahap I. Sebagai antisipasi, Kemenag melakukan perbaikan teknis pencairan dan mengumumkan daftar nama bantuan melalui website agar mudah diakses.
“Jika memang terbukti ada kasus pemotongan pada pencairan tahap I, kami tentu sangat kecewa. Ini harus diproses hukum. Itjen Kemenag juga tengah melakukan investigasi. Mesti diingat bahwa dalam situasi pandemi, ada pemberatan sanksi hukum atas tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Zainut menambahkan, bantuan ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, terutama dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Penerima bantuan tidak berutang terhadap siapapun sehingga tidak perlu memotong bantuannya.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan dan akan segera diberikan kepada bank penyalur.