Hamdalah, Bu Menkeu Keluarkan PMK tentang Pembebasan PPN Umrah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) merespons Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai secara positif.
Sebab, PMK itu membebaskan penyelenggara umrah dari pajak pertambahan nilai (PPN) 1 persen dari total tagihan.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar pun mengapresiasi PMK yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada 22 Juli 2020 dan diundangkan secara resmi pada 23 Juli 2020 tersebut.
"Alhamdulillah, kami apresiasi terbitnya PMK ini. Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN satu persen, kecuali untuk kunjungan selain Makkah dan Madinah," kata Nizar dalam pernyataan tertulisnya, Senin (27/7).
Nizar menambahkan, Kemenag ikut mengusulkan pembebasan pajak tersebut. Menurutnya, Kemenag menyurati Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 18 Juli 2019.
IKsi surat itu adalah penegasan bahwa umrah termasuk pada perjalanan ibadah (keagamaan) dan bukan perjalanan wisata. "Sehingga, jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah maupun PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah, red) yang menyelenggarakan semestinya tidak dikenakan pajak," jelas Nizar.
Lebih lanjut Nizar merujuk Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal tersebut mengatur pengecualian atas pengenaan PPN yang salah satunya adalah kelompok jasa di bidang agama.
"Pasal 1 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga mendefinisikan umrah sebagai kegiatan ibadah berupa berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai dan tahalul," jelasnya.