Hamdalah, Bu Menkeu Keluarkan PMK tentang Pembebasan PPN Umrah
PMK itu tidak hanya berlaku bagi PPIU. Sebab, penyedia perjalanan ibadah agama lain pun juga memperoleh perlakuan serupa.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag Arfi Hatim menambahkan, pihaknya ikut aktif mengawal penyusunan PMK tersebut. Arfi pun beberapa kali diundang Ditjen Pajak dalam pembahasan PMK itu mulai awal hingga finalisasi draf.
"Proses ini berjalan secara sinergis dalam rangka pelayanan dan perlindungan agar jemaah dapat tenang melaksanakan ibadah tanpa berpikir pajaknya," tuturnya.(esy/jpnn)
Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata sebagaimana diatur PMK Nomor 92/PMK.03/2020 meliputi:
Jangan Lewatkan Video Terbaru: