Hamdalah, Kejaksaan Arab Saudi Bebaskan 22 WNI
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Arab Saudi membebaskan 22 orang warga negara Indonesia (WNI) setelah dinyatakan tidak bersalah.
Ke-22 WNI tersebut merupakan pemegang visa non-haji.
Sementara dua orang lainnya yang juga bertindak sebagai koordinator ditahan serta dikenai Pasal Transporting Haj dari otoritas keamanan Saudi.
"Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan," ujar Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary di Jeddah, Kamis (30/5).
Sebelumnya, 24 orang pemegang visa haji non resmi harus berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi saat mengambil Miqat di Bir Ali pada Selasa.
???
Mereka diketahui tidak bisa menunjukkan dokumen pendukung perhajian ketika akan meninggalkan Bir Ali menuju Makkah.
Karena dianggap ilegal mereka akhirnya dibawa ke kantor kepolisian Saudi dan harus menjalani persidangan.
Menurut Yusron saat ditangkap di Bir Ali, mereka diperiksa oleh intel aparat keamanan Arab.
Koordinatornya menyerahkan contoh visa haji milik orang lain.