Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hamdalah, Kejaksaan Arab Saudi Bebaskan 22 WNI

Kamis, 30 Mei 2024 – 20:34 WIB
Hamdalah, Kejaksaan Arab Saudi Bebaskan 22 WNI - JPNN.COM
Ilustrasi - Jamaah calon haji Indonesia saat mengambil Miqat di Bir Ali, Madinah, sebelum berangkat menuju Makkah. (ANTARA/MCH 2024).

Setiap rombongan calon haji yang hendak menuju Al-Haram harus melewati beberapa pemeriksaan (check point).

Langkah ini ditujukan untuk menghalau mereka yang tidak memiliki visa haji resmi masuk ke Makkah. Kondisi ini demi kenyamanan setiap prosesi ibadah haji.

Yusron berpesan khususnya kepada masyarakat Indonesia yang akan berhaji untuk menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Jangan mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji.

"Sebelum berangkat pastikan visanya adalah visa haji," katanya. (Antara/jpnn)


Hamdalah, Kejaksaan Arab Saudi akhirnya membebaskan 22 warga negara Indonesia (WNI).

Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close