Hamdalah, Para Pelaku UMKM Mulai Merasakan Manfaat Program PEN
Senin, 06 Juli 2020 – 22:44 WIB
Pasalnya, jika tidak ada klaim yang diajukan, akan terjadi keterlambatan pembayaran pemerintah atas biaya-biaya yang dikeluarkan bank penyalur.
"Sementara Presiden Joko Widodo secara tegas meminta agar kementerian dan lembaga mempercepat realisasi dan pencairan dana PEN khusus KUMKM yang dipatok sebesar Rp 123,46 triliun,” pungkas Prof Rully.(ikl/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?