Hamdalah! Salat Berjemaah Tak Perlu Jaga Jarak di Daerah ini
Gubernur Kepri Ansar Ahmad sehari yang lalu sudah melayangkan surat kepada pemerintah pusat.
Isinya, meminta diberikan dispensasi terhadap berbagai persyaratan perjalanan laut dan udara untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat.
Syarat perjalanan laut antarpulau, yang pada PPKM Level III wajib tes antigen, dapat dihapuskan setelah Tanjungpinang Level I PPKM, dan daerah lainnya di Kepri Level II PPKM.
Untuk syarat perjalanan udara, gubernur meminta pusat agar memberi kelonggaran yakni tidak perlu tes PCR, melainkan cukup tes antigen.
"Meski terjadi pelonggaran pembatasan sosial, tidak boleh euforia agar tetap bisa konsisten menetapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari agar tidak tertular COVID-19," pungkas Ansar Ahmad.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: