Hamdan: PP Nomor 28/2022 Menimbukan Disharmonisasi dan Tumpang Tindih
![Hamdan: PP Nomor 28/2022 Menimbukan Disharmonisasi dan Tumpang Tindih Hamdan: PP Nomor 28/2022 Menimbukan Disharmonisasi dan Tumpang Tindih - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/08/21/pakar-hukum-hamdan-zoelva-margarito-kamis-dan-maruarar-siaha-wzbd.jpg)
Sebagai peraturan delegasi seharusnya PP tidak boleh mengatur melampaui UU yang mendelegasikannya, karena sesungguhnya PP itu merupakan aturan pelaksana dari undang-undang.
Hal ini dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan 'Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya'.
2. PP Nomor 28/2022 dinilai melanggar asas dan prinsip dasar hukum keperdataan sebagaimana tertuang pula dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Sebagaimana diketahui PP No. 28/2022 memuat aturan yang memperluas subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas piutang negara, tidak hanya penanggung utang dan/atau penjamin utang tetapi juga pihak yang memperoleh hak, termasuk keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua, dan suami/istri.
Hal ini dinilai bertentangan dengan KUH Perdata khususnya Pasal 1338, 1315 dan 1340 yang pada pokoknya mengatur suatu perikatan/perjanjian hanya sah berlaku bagi pihak-pihak yang membuat atau menandatanganinya.
Oleh karena itu, suatu perikatan/perjanjian tidak dapat memberi keuntungan maupun berdampak kerugian kepada pihak ketiga yang tidak ikut dalam membuat perikatan/perjanjian tersebut.
Selain itu, dalam hukum perdata tidak dikenal adanya pertanggungjawaban utang sampai keluarga derajat kedua.
Dalam hukum perdata utang hanya dapat diwariskan, akan tetapi PP No. 28/2022 telah mengabaikan hukum waris karena pewaris belum meninggal pun utang bisa ditagih ke ahli warisnya.