Hamdan Zoelva Ogah Komentari Vonis Akil Mochtar
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva enggan mengomentari vonis seumur hidup yang diterima rekannya, mantan hakim konstitusi Akil Mochtar. Menurut Hamdan, kasus hukum atas Akil belum selesai karena masih mengajukan banding.
"Saya tidak ingin mengomentari karena masih proses banding. Kalau sudah selesai baru saya komentari," ujar Hamdan dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (1/7).
Beberapa kali ditanyakan hal yang sama oleh wartawan, Hamdan tetap kukuh tak ingin menjawab vonis Akil tersebut.
"Saya kan seorang Ketua Hakim konstitusi. Hakim tidak boleh komentari kasus yang sedang berjalan. Nanti saja," ujarnya sambil tertawa.
Sebelumnya, Akil Mochtar, dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin.
Majelis hakim menilai Akil secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam kasus suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Menurut majelis, Akil terbukti memenuhi dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komis Pemberantasan Korupsi. Akil diketahui didakwa dengan 6 dakwaan.
Majelis berkesimpulan, Akil terbukti melanggar pasal dalam dakwaan pertama yakni pasal pertama adalah pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.