Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hamdan Zoelva Ogah Komentari Vonis Akil Mochtar

Selasa, 01 Juli 2014 – 14:31 WIB
Hamdan Zoelva Ogah Komentari Vonis Akil Mochtar - JPNN.COM

Kecuali sepanjang mengenai dakwaan mengenai Pilkada Lampung Selatan, tidak terbukti.

Selanjutnya, dia juga melanggar dakwaan kedua yakni pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan ketiga, alternatif kedua yakni pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan keempat, pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan kelima, pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Serta dakwaan keenam, pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Atas putusan itu, Akil menyatakan akan mengajukan banding. (flo/jpnn)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva enggan mengomentari vonis seumur hidup yang diterima rekannya, mantan hakim konstitusi Akil

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close