Hamdani Dihukum Mati, Anaknya Mengaku Sangat Puas
“Saya tidak terima divonis mati majelis hakim, saya akan pikir-pikir dan akan naik banding,” tegas Hamdani setelah berbicara dengan pengacara pendampingnya di dalam ruang sidang.
Majelis hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari pada terdakwa untuk mengajukan banding. Sedangkan anak korban, Iga Dara Phonna, sangat puas dengan putusan hakim, yang memvonis ayah tirinya tersebut dengan hukuman mati.
Menurutnya hal tersebut, sesuai dengan apa yang telah dilakukan pada ibunya dengan sangat sadis tanpa prikemanusiaan.
“Saya sangat puas pak dengan putusan hakim, ini sesuai harapan kami atas perbuatan kepada ibu saya,” ungkapnya pada wartawan. Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Pidie, Yudha SH juga mengungkapkan sangat puas dengan putusan hakim. (zia/mai)