Hamdani Dihukum Mati, Anaknya Mengaku Sangat Puas
jpnn.com, SIGLI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Aceh, Senin (30/4) menjatuhkan hukuman mati pada Hamdani Rusli (46), pembunuh istrinya sendiri, Nursiah binti Ibrahim (43), bidan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Cot Bada, Bireuen.
Pada persidangan-persidangan sebelumnya, keterangan saksi-saksi di persidangan dibenarkan Hamdani. Ia juga tidak menyangkal pisau, parang, baju dan celana berlumuran darah milik dirinya.
“Terdakwa terbukti bersalah secara hukum melanggar Pasal 340 dan Pasal 365 KUHP. Dengan demikian, atas perbuatannya terdakwa dihukum mati," kata Budi Sunanda, ketua majelis hakim.
Dalam amar putusan, disebutkan majelis hakim tidak menemukan alasan pembenaran yang dapat menghapus atau meringankan hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya ini.
Menurut Budi, terdakwa dinilai sangat sadis melakukan pembunuhan terhadap korban dengan tidak memiliki prikemanusiaan serta tidak memiliki sedikitpun rasa iba, padahal korban merupakan istrinya sendiri.
Kemudian berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan juga tidak menemukan alasan yang logis yang dapat diterima akal sehat manusia, tentang apa alasan terdakwa nekat menghabisi nyawa korban dengan cara menikam dengan sebilah pisau. Selanjutnya membacok dengan parang dan melakukan perampasan harta benda milik korban.
Selain itu, selama dalam proses persidangan bahwa terdakwa tidak menunjukkan sedikitpun sikap penyesalan atas perbuatannya. Namun hanya tersenyum, padahal akibat perbuatannya telah menyisakan rasa trauma dan kesedihan bagi anak korban.
Sedangkan terdakwa, setelah mendengar putusan mati terhadapnya, tidak menerima putusan terhadapnya dan akan mengajukan banding kembali.