Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hamidi Tepergok Berbuat Terlarang dengan Bunga di Kantor Kepala Desa

Minggu, 05 Juli 2020 – 18:31 WIB
Hamidi Tepergok Berbuat Terlarang dengan Bunga di Kantor Kepala Desa - JPNN.COM
Hamidi, 39, yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh diamankan pihak Reskrim Polres Aceh Jaya, Sabtu (5/7/2020). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, CALANG - Jajaran Satreskrim Polres Aceh Jaya menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur bernama Hamidi, 39, warga Desa Kubu Kecamatan Teunom kabupaten Aceh Jaya pada Juni lalu.

Tersangka diketahui telah lama menjadi incaran tim Satreskrim Polres Aceh Jaya setelah adanya laporan dari keluarga korban pada 10 Juni 2020.

Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Bima Nugraha Putra menyampaikan bahwa pelaku atas nama Hamidi ditangkap pada Sabtu (4/7) pukul 21.00 WIB di rumahnya.

Bima menyampaikan kalau kronologi penangkapan tersebut pada awalnya sekira pukul 18.30 WIB anggota Unit PPA Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Teunom mengetahui keberadaannya dari masyarakat, jika pelaku ada di rumahnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Terunom langsung menuju rumahnya di Desa Kubu Kecamatan Teunom dan melakukan penangkapan, kemudian pelaku langsung di bawa ke Polres Aceh Jaya guna penyidikan lebih lanjut.

Bima menjelaskan kalau pelaku yang dilaporkan oleh orang tua korban tersebut, tepergok telah melakukan pencabulan pada 9 juni 2020 terhadap anak di bawah umur.

Ia menceritakan kalau kronologinya pada Selasa (9/6) korban sedang bermain di salah satu kantor Desa di Kecamatan Teunom, lalu pelaku datang ke kantor Desa tersebut menjumpai korban dan mengajak korban untuk masuk ke dalam ruangan kepala Desa tersebut.

Selanjutnya karena pelapor (orang tua korban) merasa curiga terhadap pelaku kemudian orang tua korban datang ke kantor desa tersebut untuk mencari tahu perbuatan pelaku terhadap korban.

Jajaran Satreskrim Polres Aceh Jaya menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur bernama Hamidi, 39, warga Desa Kubu Kecamatan Teunom kabupaten Aceh Jaya pada Juni lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close