Hamil dan Minta Sang Pacar Tanggung Jawab, Mbak EA Malah Dianiaya, Kondisi Mengenaskan
Selasa, 06 April 2021 – 21:27 WIB
Hingga saat ini, laporan korban telah diterima dan ditindak lanjuti Unit Reskrim Polrestabes Palembang.
Baca Juga: Bu Guru SJ Sedang Tidur di Kamar, Pemuda Bejat Ini Masuk Lewat Jendela, Terjadilah
“Jika terbukti bersalah, terlapor bisa dikenakan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351,” pungkasnya. (zon/palpos.id)