Hamil Duluan, 44 Remaja Daftarkan untuk Menikah Muda
jpnn.com, SURABAYA - Selama Januari sampai Juni lalu, Pengadilan Agama (PA) Surabaya menerima 44 permohonan pernikahan anak-anak.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, mereka belum boleh menikah karena belum cukup usia.
Dalam UU, diatur usia nikah. Yakni, minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
Namun, permohonan itu nyata adanya. Humas PA Surabaya Agus Suntono menyatakan, setiap bulan ada permohonan pernikahan anak-anak.
Dispensasi nikah itu dimohonkan ke pengadilan karena yang perempuan hamil lebih dulu. Meski demikian, PA tidak akan mudah mengeluarkan dispensasi begitu saja.
BACA JUGA : Pilih Nikah Muda, Belum Lama Berumah Tangga Sudah Minta Cerai
Pemohon harus melalui sidang sebelum mendapat putusan dispensasi yang akan dijadikan rekomendasi pernikahan di kantor urusan agama (KUA).
''Hakim akan memeriksa secara intensif dalam sidang dengan mempertimbangkan kemaslahatan bagi anak yang belum cukup umur untuk menikah. Psikologisnya diperiksa dan keluarganya dihadirkan dalam sidang,'' jelas Agus.