Hamili Anak Kandung, Dipenjara 11 Tahun
Jumat, 01 Maret 2013 – 11:56 WIB
JAMBI – Gara-gara menghamili anak sendiri, Said Husin harus mendekam 11 tahun penjara. Kamis (28/2), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang yang digelar terbuka. Selain harus mendekam dalam penjara, Said juga didenda Rp 300 juta dan subsider 3 bulan.
Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim Paluko, itu, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 UU 23 tahun 2002, perlindungan anak dengan tuntutan 14 tahun penjara, denda 300 juta, dan subsider 6 bulan.
Diberitakan sebelumnya, korban yang masih berumur 15 tahun tersebut disetubuhi oleh orang tuanya pada 26 Februari 2012 silam. Saat itu sedang ada acara di rumah mertua atau kakek korban, korban saat itu sempat ribut dengan adiknya. Kemudian dibawa pulang ke rumah oleh bapaknya.
Sedangkan ibu korban masih berada di rumah mertua. Saat itulah dia disetubuhi. Korban sempat berontak, tapi pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya. Jika diberitahu, maka ibunya akan sengsara.
JAMBI – Gara-gara menghamili anak sendiri, Said Husin harus mendekam 11 tahun penjara. Kamis (28/2), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
-
Konon Shin Tae Yong Bakal Dipecat
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Todongkan Airsoft Gun di Loket Parkir, PNS KSOP Bakauheni Tersangka
Minggu, 05 Januari 2025 – 02:23 WIB - Kriminal
Todong Petugas Loket Parkir Pakai Airsoft Gun, PNS KSOP Bakauheni Ditangkap Polisi
Minggu, 05 Januari 2025 – 02:12 WIB - Kriminal
Ajat Supriatna, Penyewa Mobil Kasus Penembakan di KM 45 Tol Tangerang Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 04 Januari 2025 – 21:05 WIB - Kriminal
Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
Sabtu, 04 Januari 2025 – 17:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:57 WIB - Humaniora
Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:48 WIB - Humaniora
Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:32 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu (5/1), Lengkap!
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:03 WIB - Liga Indonesia
Bojan Hodak Bocorkan Alasan Zalnando tak Bisa Main saat Persib Jumpa Bali United
Minggu, 05 Januari 2025 – 06:06 WIB