Hamili Anak Tiri, Dipolisikan Anak Kandung
Selasa, 03 April 2012 – 12:12 WIB
Di tempat sama Kapolres Brebes AKBP Kif Aminanto SIk SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP H Sugeng SH MH, menegaskan pelaku langsung dijebloskan dalam sel tahanan setelah mendapatkan laporan dari anak kandung pelaku itu sendiri.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya 3 potong pakaian milik korban. Sedangkan atas perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 46 UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT lebih subsider Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (gus)