Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hamili Anak Tiri, Dipolisikan Anak Kandung

Selasa, 03 April 2012 – 12:12 WIB
Hamili Anak Tiri, Dipolisikan Anak Kandung - JPNN.COM

Di tempat sama Kapolres Brebes AKBP Kif Aminanto SIk SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP H Sugeng SH MH, menegaskan pelaku langsung dijebloskan dalam sel tahanan setelah mendapatkan laporan dari anak kandung pelaku itu sendiri.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya 3 potong pakaian milik korban. Sedangkan atas perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 46 UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT lebih subsider Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (gus)

BREBES - Sungguh bejad perbuatan yang dilakukan oleh Karga warga Desa Sipelem Bulakamba Brebes. Pasalnya, pria berusia 48 tahun itu tega menggauli

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News