Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hamili Pacar, Oknum TNI Dibui

Jumat, 14 Januari 2011 – 11:18 WIB
Hamili Pacar, Oknum TNI Dibui - JPNN.COM
Singkat kata, terdakwa dan korban berpacaran. Sampai akhirnya di bulan Juli 2007, terdakwa mengajak korban jalan-jalan dan membawanya ke terminal regional Muara Enim. Di semak-semak sekitar terminal, terdakwa merayu dan mengajak korban bercumbu. Dengan janji akan bertanggung jawab, korban malam itu akhirnya menyerahkan kehormatannya kepada terdakwa.

Setelah perbuatan pertama itu, terdakwa mulai sering mengajak korban berhubungan badan setiap ada kesempatan. Akhirnya, Agustus 2009 korban hamil dan menuntut pertanggungjawaban terdakwa. Apes, saat  itu terdakwa sudah pindah tugas ke Bengkulu. Tapi tak ingin anaknya lahir tanpa ayahnya yang sah, korban menyusul ke Bengkulu untuk menuntut pertanggungjawaban.

Namun terdakwa menolak bertanggung jawab, dengan alasan membantah dirinya yang menghamili korban. Sebab terdakwa mendapat informasi, korban juga berpacaran dengan pria lain yang diduga anggota Polri. Tak terima terdakwa ingkar janji, korban melaporkan terdakwa ke kesatuannya.

Kemarin, korban juga tampak hadir di Dilmil I-04 Palembang. Korban yang memang berparah manis itu, mengaku kini sudah menikah dengan pria lain. Bahkan, untuk masa depannya korban tengah menempuh kuliah di universitas negeri di Sumsel. ”Anak yang saya lahirkan itu anak terdakwa (Sertu Idza,red), Pak. Meski begitu, saya tidak menuntutnya untuk menafkahi anak saya," cetus korban. (mg18)

PALEMBANG – Terdakwa Sersan Satu (Sertu) Idza Syamsu Kuwirat, divonis 10 bulan penjara dalam persidangannya di Pengadilan Militer (Dilmil)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News