Hamili Pacarnya yang di Bawah Umur, Pria Ini Dihukum Kerja Sosial
Kamis, 15 Januari 2015 – 08:32 WIB
Pria ini kemudian divonis bersalah namun tidak dijatuhi hukuman penjara. Atas vonis itu, ia mengajukan banding, dan keputusan banding diambil oleh Hakim Carmel McClure pekan ini.
"Meskipun hubungan seksual terdakwa didukung oleh orangtua keduanya, namun fakta itu tidak bisa menghilangkan pelanggaran yang terjadi," kata Hakim McClure.
"Dan terdakwa tahu bahwa perbuatannya salah," tambahnya.