Hamili Siswi SMA, Polisi Ini Dijebloskan ke Penjara
jpnn.com - RUTENG - Oknum anggota Polres Manggarai, Briptu Christianto Arson Noni sejak Kamis (18/9) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng. Untuk sementara, anggota Polri ini mendekam di Lapas Carep Ruteng selama beberapa hari ke depan.
Kasi Pidum Ruteng, Iyus Zatnika menyampaikan, penahanan Briptu Christianto Noni terkait kasus persetubuhan terhadap anak baru gede (ABG) yang masih di bawah umur dan telah diproses Polres Manggarai.
Kepada Timor Express (JPNN Grup), Iyut menyampaikan, Kamis lalu polisi melakukan penyerahan tahap dua, setelah melengkapi berkas, pihaknya langsung menahan tersangka.
"Kita langsung tahan yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Anggota polisi itu diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat kejadian, korban S masih duduk di bangku SMA tahun 2013. Karena tidak ada niat baik, maka orang tua korban terpaksa melaporkan pelaku yang merupakan aparat kepolisian.
"Orang tua korban laporkan ke polisi karena pelaku tidak ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun. Kini, hasil persetubuhan antara tersangka dengan korban sudah menghasilkan seorang anak yang dipelihara oleh korban sendiri.
Terpisah, Kapolres Manggarai, AKBP Tony Binsar membenarkan kasus yang melibatkan anak buahnya sebagai tersangka. Pihak kepolisian pun sudah memroses laporan orang tua korban dan hasilnya sudah pelimpahan tahap kedua.