Hamili Siswi SMP, Siswa SMA tak Mau Tanggung Jawab
Jalan Damai Gagal, Lanjut Proses HukumMinggu, 21 April 2013 – 11:29 WIB
"Kita sudah memediasi terhadap keluarga tersangka dan korban, namun keluarga korban terlanjur sakit hati dan melanjutkan proses hukum tersebut" ungkap Yohanes.
Sabtu (20/4) siang, tersangka DS menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA setelah Jumat (19/4) mengikuti Ujian Nasional (UN) dengana dijaga polisi dan tim pengawas dari Diknas. Rencananya tersangka DS tetap mejalani UN di balik jeruji tahanan Polres Balikpapan.
Kasus pacaran kebablasan, berlanjut pidana ini dialami seorang pelajar kelas 3 SMA berinisial DS (18). Dia pacaran dengan seorang siswi SMP berinisial RW (15). Yang menjadi masalah pidana, pacaran keduanya sampai berhubungan badan sehingga RW hamil 5 bulan. Akibatnya DS tersandung pidana, menghamili anak di bawah umur, melanggar UU Perlindungan anak nomor 23 tahun 2002.