Hamili Siswi SMP, Siswa SMA tak Mau Tanggung Jawab
Jalan Damai Gagal, Lanjut Proses HukumMinggu, 21 April 2013 – 11:29 WIB
BALIKPAPAN – DS (18) pelajar kelas 3 salah satu SMA negeri yang ditahan gara- menghamili siswi SMP, masih meringkuk di tahanan Polres Balikpapan. Dia resmi menjadi tersangka mencabuli anak di bawah umur, melanggar UU Perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kendati demikian, DS membantah anak yang dikandung RW (15), adalah anaknya.
DS justru mencurigai, janin yang dikandung RW adalah hasil hubungan dengan pria lain. Alibi DS yang disampaikan kepada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan, dirinya sudah putus hubungan dengan RW sejak Januari lalu.
"Tersangka tidak mau mengakui anak yang dikandung RW itu anaknya. Tersangka DS malah curiga hasil hubungan dengan pria lain,” ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriono seperti diberitakan Balikpapan Pos (JPNN Grup), Minggu (21/4).
Di lain pihak, RW bersikeras bahwa janin yang dikandungnya adalah hasil hubungan dengan DS. Karena itulah, DS meminta tanggung jawab DS. Lantaran hamil, RW enggan masuk sekolah karena merasa malu dengan kehamilannya yang kian hari kian membesar. Hingga kini RW dirawat oleh orangtuanya.
BALIKPAPAN – DS (18) pelajar kelas 3 salah satu SMA negeri yang ditahan gara- menghamili siswi SMP, masih meringkuk di tahanan Polres Balikpapan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Menag Yaqut Sebut Indeks Kepuasan Layanan Haji 2024 Capai Skor Terbaik
-
Kemenag Resmi Luncurkan Logo, Tema dan Theme Song Hari Santri Nasional 2024
-
Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakpus
-
Wapres Ma’ruf Amin Hadiri Pembukaan KTT Ke-44 dan Ke-45 ASEAN
-
Catat Ini Tanggal Chen, Xiumin, Dan EXID Gelar Konser di Jakarta
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
Jumat, 11 Oktober 2024 – 07:46 WIB - Kriminal
Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor
Jumat, 11 Oktober 2024 – 04:50 WIB - Kriminal
Tok, Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 10 Oktober 2024 – 20:23 WIB - Kriminal
Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkoba
Kamis, 10 Oktober 2024 – 13:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia Tak Aman
Jumat, 11 Oktober 2024 – 09:02 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong: Semua Orang Tahu Mengapa Pemain Kami Sangat Marah
Jumat, 11 Oktober 2024 – 09:20 WIB - Hukum
Sandra Dewi Sebut Bangka Belitung Mencekam, Apa Maksudnya?
Jumat, 11 Oktober 2024 – 10:34 WIB - Jatim Terkini
Cuaca Malang Hari ini, Pagi-Sore Cerah Berawan, Malamnya Berangin
Jumat, 11 Oktober 2024 – 10:05 WIB - Tenis
Ujian Berat Menanti Aldila Sutjiadi/Leylah Fernandez di Perempat Final Wuhan Open 2024
Jumat, 11 Oktober 2024 – 09:52 WIB