Hamka Yandhu Kembali Diperiksa KPK
Senin, 31 Januari 2011 – 12:04 WIB
JAKARTA - Hamka Yandhu, terpidana kasus cek pelawat, hari ini, Senin (31/1), kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya diperiksa sebagai saksi untuk Agus Condro," ujar politisi Partai Golkar yang sudah dijatuhi vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak Mei 2010 ini, kepada wartawan, saat memasuki Gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 ini, tiba di KPK dengan diantar mobil tahanan, sekitar pukul 10.40 WIB. Mengenakan kemeja putih bermotif garis lurus merah, dipadukan celana gelap, Hamka terlihat segar. Terpidana dua tahun enam bulan penjara ini terlihat santai, ketika naik menyusuri tangga menuju pintu depan ruang lobi KPK. Sesekali pria berkumis ini menebarkan senyum.
Sesuai jadwal pemeriksaan KPK, hari ini mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan yang akan diperiksa, selain Hamka Yandhu, adalah Udju Djuhaeri (Fraksi TNI-Polri) dan Endin AJ Sufihara (Fraksi PPP). Keduanya juga sudah berstatus terpidana untuk kasus yang sama, yaitu suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) pada tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.
Kasus ini memang tengah mendapat sorotan publik di tanah air. Jumat (28/1), 19 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 (18 anggota Komisi IX plus Panda Nababan) yang sudah ditetapkan tersangka, ditahan oleh KPK. Masih ada lima tersangka lagi kabarnya yang bakal menyusul ditahan untuk kasus serupa.
JAKARTA - Hamka Yandhu, terpidana kasus cek pelawat, hari ini, Senin (31/1), kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Sosial
Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
Minggu, 24 November 2024 – 21:43 WIB - Tokoh
ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
Minggu, 24 November 2024 – 20:27 WIB - Hukum
Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Minggu, 24 November 2024 – 19:20 WIB - Lingkungan
Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
Minggu, 24 November 2024 – 19:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Minggu, 24 November 2024 – 19:20 WIB - Pilkada
Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 18:47 WIB - Sepak Bola
Thiago Motta Puji Performa Khepren Thuram di Juventus
Minggu, 24 November 2024 – 18:50 WIB - Olahraga
Pelatih Persib Mengeluhkan Kondisi Rumput Stadion GBLA, Hodak: Apa yang Mereka Renovasi?
Minggu, 24 November 2024 – 19:30 WIB - Pilkada
Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
Minggu, 24 November 2024 – 20:46 WIB