Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hampir 1 Jam Ferdy Sambo Menangis, Ini Analisis Pakar Hukum Pidana

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 17:02 WIB
Hampir 1 Jam Ferdy Sambo Menangis, Ini Analisis Pakar Hukum Pidana - JPNN.COM
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis PDTH yang ditetapkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menduga pertemuan seorang komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan Irjen Ferdy Sambo merupakan bagian dari upaya prakondisi yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu.

Irjen Ferdy Sambo berupaya membuat banyak pihak percaya bahwa kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E.

“Itu yang Pak Mahfud kemukakan ada upaya prakondisi FS mengundang beberapa lembaga termasuk Komnas HAM untuk prakondisi bahwa dia didzalimi,” ujar Fickar saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (27/8).

Abdul Fickar mengatakan hal itu menanggapi adanya pertemuan Ferdy Sambo dengan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pada 11 Juli 2022 sebelum kasus kasus kematian Brigadir J terungkap ke publik.

Saat itu Anam hanya menyaksikan Ferdy Sambo menangis, tidak bercerita apa pun tentang apa yang telah terjadi.

Abdul Fickar menduga pertemuan itu memang sepenuhnya hanya salah satu dari skenario Ferdy Sambo untuk mengondisikan sejumlah pihak.

“Menurut saya tidak ada pengaruhnya kedatangan Komnas HAM menemui FS yang menangis yang merupakan upaya prakondisi untuk menerima cerita versinya. Tetapi sekadang sudah jelas bahwa FS merupakan pelaku utama,” kata Dosen Universitas Trisakti itu.

Walau demikian, menurut dia, tidak ada salahnya jika Anam melakukan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Ferdy Sambo secara lebih detail.

Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menganalisis sikap Irjen Ferdy Sambo yang sempat menangis hampir satu jam. Simak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close