Hampir 1 Juta Penduduk Jatim Terancam tak Bisa Nyoblos
Tujuannya, memastikan bahwa penduduk tanpa dokumen tersebut tidak kehilangan hak pilih pada hari coblosan 27 Juni mendatang.
Dia juga meminta KPU memperhatikan potensi masalah lain terkait e-KTP. Misalnya, soal surat keterangan yang berbeda-beda.
’’Ini sudah ditemukan pada pelaksanaan pilkada sebelumnya,’’ lanjut Aang. Salah satunya akibat pihak desa terlalu berlebihan merespons permintaan surat keterangan sehingga muncul suket dengan banyak versi.
Karena itu, pihaknya akan terus memonitor perkembangan pemutakhiran data pemilih dalam beberapa waktu ke depan. Jangan sampai penduduk yang memang warga setempat kehilangan hak pilih karena terhalang dokumen kependudukan.
’’Kami sudah menginstruksikan panwas di 38 kabupaten/kota untuk memberikan atensi khusus,’’ tambahnya. (byu/c10/oni)