Hampir 3 Ribu Prajurit TNI Mulai Berdinas di IKN Pada 2024
Rencana penempatan prajurit dimaksud berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN.
Mengenai kebutuhan perumahan prajurit di IKN, Panglima juga memaparkan rencana pembangunan rumah dinas untuk prajurit dan perwira TNI di IKN.
Untuk prajurit TNI setingkat perwira tinggi bintang satu, perwira menengah dan perwira pertama, dan prajurit di bawah itu menempati rumah susun dengan luas hunian yang berbeda-beda.
Sementara untuk perwira tinggi bintang dua, bintang tiga, bintang empat, dan pejabat setingkat menteri menempati rumah tapak.
Di IKN, Agus Subiyanto menunjukkan rencana pembangunan rumah tapak untuk 11 perwira bintang tiga dan bintang dua dari Mabes TNI.
Satu perwira tinggi bintang dua/bintang tiga untuk Paspampres, 11 perwira bintang dua/bintang tiga TNI AD, 10 TNI AL, dan tujuh perwira tinggi bintang dua/bintang tiga TNI AU. (Antara/jpnn)