Sesuai dengan UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, ada empat kriteria barang yang bisa dikenai cukai. Pertama, barang yang konsumsinya perlu dikendalikan. Ke dua, barang yang peredarannya perlu diawasi. Ke tiga, barang yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Ke empat, barang yang pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. (Owi)
JAKARTA - Kebijakan ekstensifikasi cukai terus dimatangkan. Setelah merilis empat daftar barang yang diusulkan kena cukai, Kementerian Keuangan kini