Hanna: Tolong yang Punya Video Gua, Hapus!
Kamis, 26 Oktober 2017 – 09:17 WIB
Yakni dengan dikenakan pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga enam tahun sampai 12 tahun penjara.
Sementara dari hasil penelusuran, Hanna juga sempat membuat instastories yang bertuliskan “Plisss hapusss!”. Unggahan itu diduga mengarah pada videonya yang tersebar luas. Bahkan ditilik di akun Instagram pribadi Hanna tertulis di keterangan profil pesan serupa. “Tolong yang punya video gue,pliss hapus!!!!”. (feb/run/metropolitan)