Hanura Nilai Anies Tabrak Aturan soal Pulau Reklamasi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta Mohamad Ongen Sangaji menilai Gubernur Anies Baswedan tidak bisa serta-merta menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola pulau reklamasi yang masih bermasalah. Alasannya hingga kini Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan pulau reklamasi belum ada.
"Artinya, itu illegal. Kan Anies yang bilang pulau itu bermasalah. Kok diberikan ke Jakpro,” kata Ongen di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, (10/12).
Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI itu menjelaskan, sampai sekarang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K), dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura) masih berada di Pemprov DKI.
"Dua aturan itu sebagai landasan hukum. Kalau belum ada landasan hukum apa artinya. Inkonstitisional. Jadi illegal. Artinya Gubernur DKI terjang aturan,” tegas Ongen.
"Anies harus tunggu Perda Zonasi. Kalau enggak ada perda, enggak mungkin pembangunan itu terlaksana. Saya akan panggil Jakpro dalam waktu dekat,” tambah dia.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI Jakarta itu menganggap, pengelolaan pulau reklamasi Teluk Jakarta membutuhkan aturan hukum. Sebab, Perda Tata Ruang DKI masih meliputi daratan Jakarta saja.
Ongen berpendapat, tanpa perda baru, pulau reklamasi sampai saat ini masih tercatat sebagai lautan.
"Jadi di tata ruang DKI itu (pulau reklamasi) masih laut, wilayah itu belum ada. Anies masih narik Raperda. Sekarang aturan itu belum diberikan ke DPRD DKI. Tapi, sekarang mau dilanjutkan,” ucap Ongen.