Hanura Temukan 5 Pelanggaran
Skandal Bank CenturyRabu, 03 Februari 2010 – 17:33 WIB
Keempat, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) pada 21 November 2008 menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik berdasarkan Perppu No.4 tahun 2008 sehingga Century harus di bail out dengan beban pemerintah. "Padahal, Perppu tersebut sudah ditolak DPR. Anehnya Komite Koordinasi (KK) mengeluarkan Keputusan KK No.01/KK.01/2008, tanggal 21 November 2008 yang menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menyerahkan penanganan Ceentury kepada Lembaga Penjamin simpanan. Sementara KK itu sendiri belum terbentuk sesuai dengan undang-undang."
Terakhir terjadinya penarikan dana secara tidak sah dalam periode 6 November sampai Agustus 2009 sebesar Rp938,65 miliar yang seharusnya dilarang sejak Century ditetapkan statusnya sebagai bank dalam pengawasan khusus sejak 6 November 2008.
"Pelaggaran-pelanggaran tersebut jelas telah merugikan keuangan negara karena keuangan BI yang memberikan FPJP dan keuangan LPS yang memberikan PMS pada Century sesungguhnya uang negara sesuai pasal 1 dan 2 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara," ungkapnya.