Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hanura Tuding KPU Hambat Pencopotan Dewie Yasin dari DPR

Rabu, 02 Maret 2016 – 09:32 WIB
Hanura Tuding KPU Hambat Pencopotan Dewie Yasin dari DPR - JPNN.COM
Ruangan kerja Dewie Yasin Limpo di DPR RI. Foto: dokumen JPNN.Com

Pimpinan DPR pun pada hari yang sama langsung  menyurati KPU. Isinya, menyatakan proses PAW sudah sesuai asas perundang-undangan yang berlaku. Karena itu DPR hanya butuh nama caleg Hanura peraih suara terbanyak kedua di dapil Sulsel I.

Tapi, KPU pada 23 Desember 2015 lalu justru mengirim surat ketiga kalinya ke Ibu Dewie. KPU minta bukti apakah Dewie benar-benar telah mengajukan gugatan ke mahkamah partai. ‎Namun, lagi-lagi surat KPU tidak mencantumkan batas waktu.

Selain itu, KPU pada 5 Februari 206 juga melayangkan surat ke DPP Hanura. isinya tetap sama dengan surat sebelumnya, yakni meminta penjelasan secara tertulis apakah upaya keberatan Dewie ke mahkamah partai telah diproses dan sudah diputuskan.

"‎Ini kan aneh, kenapa diakomodir surat (dari Dewie,red)? Selain itu kan sudah jelas kami lampirkan pemecatan berdasarkan keputusan badan kehormatan," ujar Dimas.

Dihubungi terpisah, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah membantah pihaknya memersulit proses PAW anggota DPR dari Fraksi Hanura. Menurutnya, hingga saat ini proses masih berjalan

"Kami tetap dengan prosedural. Jadi bukan belum bisa di PAW, tapi menunggu sesuai perundang-undangan. Itu yang tadi kami jelaskan pada perwakilan DPP Hanura," ujar Ferry.

Menurutnya, proses PAW tetap melalui mekanisme partai. Artinya, partai mengajukan ke DPR dan DPR mengajukan ke KPU.

Ferry bahkan menegaskan KPU tak akan mencampuri internal partai. "Jadi terkait proses, itu tergantung di partai, bermasalah atau enggak. Kalau bermasalah, harus diselesaikan dulu," ujarnya.(gir/jpnn)‎

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close