Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hanya 1 Gagal PPPK Guru 2022, Waspadai Penipuan Pasca-Kelulusan, 3.043 P1 Berteriak

Minggu, 12 Maret 2023 – 04:53 WIB
Hanya 1 Gagal PPPK Guru 2022, Waspadai Penipuan Pasca-Kelulusan, 3.043 P1 Berteriak - JPNN.COM
Pembekalan terhadap peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Guru 2022 di lapangan tenis indoor Angga Sasana Krida, Kudus. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Selain itu, guru peserta seleksi PPPK 2021 untuk jabatan guru tingkat sekolah dasar atau sekolah menengah pertama (SMP) yang sudah lulus passing grade (PG).

Pengumuman penempatan mereka juga sudah diunggah oleh BKPSDM Kudus pada laman resmi kuduskab.go.id.

Untuk tahapan selanjutnya, Pemkab Kudus menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat. Namun, calon PPPK diminta untuk untuk mengisi daftar riwayat hidup melalui laman sscasn.bkn.go.id.

3.043 Guru P1 Beraksi

Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI) meminta pemerintah mencabut keputusan pembatalan penempatan 3.043 guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 atau prioritas satu (P1) pada seleksi PPPK 2022.

“Kami menyesalkan tindakan kementerian yang membatalkan penempatan pelamar P1,” kata Ketua Bidang FPTHSI Didi Suprijadi di Jakarta, Jumat.

Didi mendesak Kemendikbudristek menyerahkan 3.043 guru P1 itu kepada pemda untuk diatur penempatan.

“Demi mengejar target 1 juta kebutuhan ASN guru maka 3.043 guru yang dibatalkan (penempatannya) tersebut dianulir, diserahkan ke pemerintah daerah untuk mengatur penempatannya,” kata Didi.

Didi menuturkan kekecewaan ribuan pelamar prioritas semakin beralasan karena mereka telah menunggu lama untuk menjadi ASN PPPK dengan jabatan fungsional guru.

“Semua ini menandakan carut marutnya pengelolaan manajemen guru di era Mas Nadiem (Mendikbudristek),” tegasnya.

Hanya satu peserta seleksi PPPK Guru 2022 yang tidak lulus, Pemkab mengingatkan aksi penipuan pasca-pengumuman kelulusan. Guru P1 beraksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close