Hanya 1 Persen Produk Olahan Bersertifikat Halal
Minggu, 29 Juli 2012 – 07:00 WIB
’’Kami minta produsen untuk tidak memperdagangkan produk-produk yang belum memiliki sertifikat halal. Terutama bagi para pengusaha parsel. Kemudian konsumen yang beragama Islam harus lebih berhati-hati dalam memilih produk. Tolong dilihat apakah ada tanda halal atau tidak,” papar Lukmanul.
Terkait dengan rancangan undang-undang jaminan produk halal (RUU JPH) yang belum juga disahkan, Lukmanul menyatakan, pihaknya akan tetap berupaya dilibatkan dalam proses sertifikasi halal untuk segala jenis produk yang beredar di pasaran. Dengan demikian, MUI nanti tetap mendapat hak penuh dalam penetapan sertifikasi halal di dalam RUU JPH. Seperti diketahui, MUI memegang hak tersebut sejak 1989.
’’Proses sertifikasi halal itu cuma tiga, yakni pemeriksaan, fatwa, dan sertifikat. Otoritas ulama ini adalah fatwa tertulis sehingga menjadi kewenangan ulama,” jelasnya.